SEKAPOR SIRREH



Selamat berkunjong ke blog kame' urang pemangkat
blog itto' kame buat untok menyambong hubongan -
silaturrahim sesame bloggermania laingnye yang ke
batolan same-same dari pemangkat, cume dah lama
meninggalkan kampong halaman.

semoge blog itto' dapat menjadi jembatan penghubung
bagi kitte semua, wassalam



Minggu, 20 Juli 2008

Informasi daerah

KTP Nasional Sudah Bisa Dilayani Capilduk
Bagian Humas Setda Kab. Sambas

** Chifni : Masyarakat berikan data benar, kita proses cepat

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan Kartu Keluarga atau KK Nasional telah dapat dilayani di Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Sambas. Hal tersebut terungkap pada saat sosialisasi pelayanan KTP dan KK Nasional di Aula Rapat Kantor Camat Sambas, Kamis (17/7). Dikemukakan Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kab Sambas, Chifni B SSos, aparatur kantor dibawah pimpinannya tersebut telah siap melayani dengan sistim yang baru. “Alhamdulillah sekarang sudah dapat terlayani penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Nasional untuk Kabupaten Sambas. Kita mendapatkan bantuan pusat dan telah menggunakan sistim pelayanan baru,” ujar dia pada sosialisasi yang dibuka Asisten I Pemerintahan Sayuti SSos, dan dihadiri para camat dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Sekabupaten Sambas.

Dituturkan dia, hal tersebut telah dilayani sejak 1 juli lalu sesuai surat Bupati Sambas. Ditegaskan Mantan Camat Jawai Selatan dan Sajingan Besar ini, Surat Keterangan Kependudukan yang dikeluarkan camat sebagai pengganti KTP pada saat blanko KTP lama sudah tidak dicetak lagi oleh pusat dinyatakan tidak berlaku lagi. “Sampai saat ini sudah ada yang kita terbitkan KTPnya. Sedangkan Surat Keterangan Kependudukan dari Camat dinyatakan tidak berlaku lagi, dan warga harus segera mengajukan permohonan pembuatan KTP yang baru,” jelas dia. Sedangkan untuk KTP dengan blanko lama, diungkapkan pejabat yang pernah berdinas di Dinas Perhubungan Sambas ini masih tetap berlaku selama masa berlaku KTP tersebut masih ada. Sesuai hasil dari sosialisai pihak pemerintah pusat, disarankan pergantian tunggu masa berlaku KTP tersebut habis. “Jadi KTP lama masih tetap berlaku sepanjang masa berlakunya masih ada,” tuturnya.

Dikatakan KTP dan KK Nasional terang dia dikarenakan nomor yang akan diterbitkan sudah dilaporkan ke data base pusat. Sehingga nomor tersebut tersentral dan tidak dapat berubah. “Yang dapat berubah hanya alamat jika pindah atau status dengan tetap mengajukan permohonan dengan melengkapi bukti perubahan tersebut. Sedangkan untuk nomornya tetap. Jadi kemanapun kita pindah, nomor induk kependudukan kita tetap sama,” tegas dia.

Penggunaan KTP dan KK secara nasional ini sebagai langkah mewujudkan sistem informasi administrasi kependudukan. Oleh karena itu, dia berharap masyarakat pada saat mengajukan permohonan menyampaikan data yang benar sehingga dapat diproses secepatnya. “ Maksimal pelayanan sesuai aturan hukumnya adalah 14 hari kerja, tetapi jika memang masyarakat menyampaikan data permohonan yang benar akan kita proses secepatnya. Satu hari bisa jadi, munkin yang lama misalnya transportasi penyampaian berkas atau data,” ungkap dia. Persyaratan permohonan pengajuan kata dia tidak berbeda jauh dengan persyaratan pada saat masih sistim lama. Hanya ada beberapa item yang berubah. Seperti ukuran foto yang disampaikan diharapkan ukuran 1 Inchi dengan warna latar berbeda sesuai tahun kelahiran pemohon. Karena sistim yang digunakan pada penerbitan khusus KTP tidak jauh berbeda dengan sistim penerbitan Surat Izin Mengemudi. “Bagi masyarakat yang ingin mengetahui persyaratan lebih lanjut dapat menanyakan langsung ke kantor kami, Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan di Sambas atau dapat juga menghubungi kantor kecamatan terdekat,” saran dia.

0 komentar:


Dipersembahkan oleh @ Rusman Pemangkat 2008